pp 46 ortax - apa itu pp
$800.00
at 1:15 pm. pp 45 tahun 2015 sejak berlakunya PP No 46 per 1 juli 2013, maka bagi perusahaan dengan peredaran usaha kurang dari 4,8 m tidak perlu lagi PPh 25 melainkan PPh final 1% sedangkan untuk masalah PPh 25 yang sudah dibayar masa Jan – Jun 2013 belum ada ketentuan yang mengatur apakah dikreditkan atau disetahunkan