pp 71 tahun 2010 - pp nt

$800.00

Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah. pp jay jo PP 71 tahun 2010 ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang SAP dan mengatur basis kas untuk pengakuan transaksi, belanja, pembiayaan, aset, kewajiban, dan ekuitas dana

Add To Cart