umkm omzet dibawah 500 juta - loans 500 credit score

$800.00

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan wajib pajak orang pribadi yang tergolong pelaku usaha kecil yang memiliki penghasilan atau omzet tidak lebih dari Rp 500 juta per tahun tak perlu menyetor PPh. hp seharga 1 juta 500 Hal ini tertuang dalam aturan baru, yakni PP 55/2022

Add To Cart